Bersedekah tidak akan membuatmu menjadi miskin.

Profil

Sejarah Singkat

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Riwayat Pendirian Yayasan Al Muhsinin Alfa Indah

Yayasan Al Muhsinin Alfa Indah (YAMAI), yang berkedudukan di Masjid Al Muhsinin, Taman Alfa Indah Blok G1, Joglo, Kembangan Jakarta Barat KP 11640 didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 16, dihadapan Notaris Wardah Sungkar Alurmei SH, di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1983, bertepatan dengan hari Jum’at tanggal 30 Zulhijah 1403 H.

Anggaran Dasar Yayasan Al Muhsinin Alfa Indah telah mengalami beberapa kali perubahan berkenaan perubahan kepengurusan, yaitu Akta Notaris Nomor 18 tanggal 15 Desember 1994 dan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 2 September 1996, semuanya dibuat oleh Notaris Nyonya Wasiati Basoeki SH, yang berkedudukan di Jakarta.

Sehubungan dengan dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430), maka dengan Akta Notaris 01 tanggal 04 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Hadi Lutfi, SH, pengganti Notaris Nyonya Wasiati Basoeki SH, yang berkedudukan di Jakarta telah diadakan lagi perubahan Akta Pendirian Yayasan untuk disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku tentang Yayasan.

Seiring dengan itu, maka pada Akta Notaris Nomor 02 tanggal 11 Juli 2006 yang dibuat dihadapan Hadi Lutfi, SH, pengganti Notaris Nyonya Wasiati Basoeki SH, yang berkedudukan di Jakarta, Nama dan Tempat Kedudukan YAYASAN AL MUHSININ dirubah menjadi YAYASAN AL MUHSININ ALFA INDAH, berkedudukan di Masjid AL MUHSININ, Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Berdasarkan Surat Permohonan Notaris Nyonya Wasiati Basoeki SH, Nomor 17/SK/IV/2006 tanggal 03 April 2006 dan Nomor 41/SK/VII/2006 tanggal 11 Juli 2006 telah dimintakan pengesahan Akta Pendirian YAYASAN AL MUHSININ ALFA INDAH kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menunjuk kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1673.HT.01.02.TH 2006. yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2006, telah memberikan pengesahan Akta Pendirian YAYASAN AL MUHSININ ALFA INDAH, NPWP. 1.789.638.6-35 berkedudukan di Masjid Al Muhsinin , Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sesuai dengan Akta Nomor 01 tanggal    4 Pebruari 2004 yang dibuat oleh Notaris Nyonya Wasiati Basoeki SH berkedudukan di Jakarta dan Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2006 yang dibuat oleh Hadi Lutfi SH, pengganti Notaris Nyonya Wasiati Basoeki SH, yang berkedudukan di Jakarta.

Memelihara dan Menumbuhkan Ukhuwah Basyariyah

Para Pendiri

Nama Ketua DKM

Berikut beberapa tugas ketua DKM: Tugas Utama 1. Mengatur dan Mengelola: Mengatur dan mengelola kegiatan DKM, termasuk mengatur jadwal kegiatan, mengelola keuangan, dan mengatur personil. 2. Mengembangkan Program: Mengembangkan program-program yang sesua
Jamaah Masjid Al Muhsinin-Taman Alfa Indah